Beranda Lakalantas Polisi Tetapkan Tersangka kepada Pengemudi yang Tabrak 3 Pemotor di Sudirman

Polisi Tetapkan Tersangka kepada Pengemudi yang Tabrak 3 Pemotor di Sudirman

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengemudi mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, Kamis (17/2/2022).

Satu orang pengendara motor diketahui meninggal dunia usai ditabrak oleh mobil BT (20) pada Rabu (16/2) dini hari. Arga mengatakan BT dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Namun, terkait tersangka BT bakal dilakukan penahanan, polisi belum menjawab pasti. Arga mengatakan BT saat ini masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sementara ini masih kami amankan dulu di kantor. Untuk statusnya kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mobil yang dikemudikan BT menabrak tiga motor yang melintas di depannya.

Satu orang pemotor berinisial MI (17) meninggal dunia di lokasi. Sedangkan dua pemotor lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral terlihat BT yang diduga tengah dalam keadaan mabuk.

Related Articles