Beranda Lakalantas Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka Kasus Lakalantas yang Tewaskan 7 Orang di Bondowoso

Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka Kasus Lakalantas yang Tewaskan 7 Orang di Bondowoso

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi akhirnya menetapkan sopir pikap yang alami kecelakaan terbalik di Bondowoso hingga menyebabkan 7 orang tewas dan luka sebagai tersangka. Sopir dinilai lalai dalam mengemudi.

Sopir yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena terluka bernama Surahman, warga Desa Gentong, Taman Krocok. Rerata para korban mengalami patah tulang dan luka di bagian wajah.

“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Kanit Laka Sat Lantas Polres Bondowoso, Iptu Soeprapto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Dari hasil gelar yang dilakukan, papar Soeprapto, ada 3 kesalahan sopir. Yakni menyalahgunakan fungsi pikap untuk mengangkut orang, tidak punya SIM dan KIR kendaraannya mati 2 tahun.

Adapun pasal yang dikenakan pada sopir yaitu pasal 311 ayat (5) atau pasal 310 ayat (4), (3) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandas Soeprapto.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di jalan raya Desa Gunung Anyar, Tapen Bondowoso, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (21/3/2022). Pikap jenis Daihatsu Gran Max Nopol P-8347-A mengangkut 27 penumpang terbalik hingga menewaskan 5 orang dan korban luka.

Penumpang merupakan buruh perkebunan kentang di dataran tinggi Ijen ini hendak pulang ke rumahnya di wilayah Taman Krocok. Diduga kelebihan penumpang, mobil oleng lalu terbalik.

Related Articles