Beranda Kriminal Resahkan Pengguna Jalan, Bajing Loncat di Cilincing Diamankan

Resahkan Pengguna Jalan, Bajing Loncat di Cilincing Diamankan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi menangkap salah satu pelaku pencurian barang dari truk di wilayah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Aksi pelaku sempat terekam kamera warga hingga videonya viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar, tampak ada tiga orang pelaku pencurian barang dari truk atau yang dikenal juga dengan sebutan bajing loncat. Satu pelaku yang ditangkap ialah AW (30), yang terdeteksi berdasarkan rekaman video yang tersebar di medsos.

AW berperan memanjat mobil truk dan mengambil muatan truk berupa empat lapis besi. Besi itu lalu dijual dan uangnya dibagi para pelaku.

“Besi dijual di daerah Lagoa (Koja) seharga Rp 600 ribu, dan dibagi Rp 200 ribu per orang,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, Selasa (29/3/2022).

Para pelaku mengaku uang dari hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Robinson mengatakan AW sudah melakukan aksi ‘bajing loncat’ tersebut sebanyak lima kali, umumnya ketika terjadi kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Saat ini, polisi masih berupaya mengejar dua orang pelaku bajing loncat lainnya yang masih jadi buron, salah satunya diketahui berinisial N.

Dalam kasus ini, N berperan menerima besi yang sudah dicuri oleh AW dari atas truk. Sopir dan kernet truk tidak mengetahui saat barang mereka dicuri para bajing loncat.

Polisi meminta korban yang dirugikan dari aksi pencurian besi tersebut melapor kepada pihak berwajib.

“Kami sampai saat ini belum menemukan pelapornya. Imbauan kami kepada korban, jika merasa ada barang yang diambil pelaku ini, supaya datang ke Polsek Cilincing untuk membuat laporan,” ujar Robinson.

Demi mencegah kejadian serupa terulang, Robinson akan meningkatkan patroli ke daerah rawan aksi bajing loncat di wilayah hukum Polsek Cilincing.

Robinson menegaskan pihaknya juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap para pelaku aksi bajing loncat di wilayah Polsek Cilincing. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Related Articles