Beranda Kriminal Polisi Tangkap Dua Remaja dibawah Umur yang Jadi Curanmor di Lampung

Polisi Tangkap Dua Remaja dibawah Umur yang Jadi Curanmor di Lampung

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mengamankan 2 anak di bawah umur yang terlibat pencurian kendaraan bermotor, Jumat (21/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Keduanya adalah AM (16) dan AL (14) yang merupakan warga Lampung Timur. Dua anak di bawah umur ini nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 6473 MT milik Irwansyah (43) di depan rumah korban di Desa Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Sadar motornya dicuri, Irwansyah langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan teridentifikasi kedua pelaku AM (16) dan AL (14).

“Tim kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Akhirnya, keduanya pelaku kita amankan,” kata Faria melalui pesan singkatnya.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 11.15 WIB di hari yang sama di Jalan Ir Sutami ke arah Sekampung Udik Lampung Timur atau di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 Desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

“Dari interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian motor ini,” lanjutnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 6473 MT dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi B 5248 TFE.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Related Articles