Beranda News Polisi Berlakukan Car Crowd Free Night, Kendaraan dan Pejalan Kaki Dilarang Masuk

Polisi Berlakukan Car Crowd Free Night, Kendaraan dan Pejalan Kaki Dilarang Masuk

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Car and crowd free night akan diberlakukan di Jakarta pada malam tahun baru, 31 Desember 2020. Dalam pemberlakuannya, mobil dan motor akan dilarang memasuki kawasan Sudirman-Thamrin dan Kanal Banjir Timur (KBT).

“Pelaksanaan car dan crowd free night dilaksanakan mulai pukul 20.00-03.00 WIB. Yang dimaksud car free night, jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dimasuki kendaraan dan sepeda motor maupun roda empat,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (30/12).

Larangan ini juga berlaku bagi para pesepeda maupun pejalan kaki. Sehingga, terhitung mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB, kawasan Sudirman-Thamrin bersih dari aktivitas apa pun.

“Crowd free night berarti tidak ada kerumunan di Sudirman-Thamrin. Tidak boleh dilalui pejalan kaki, pesepeda, dan sebagainya,” ucap dia.

Selain itu, jajarannya akan melakukan patroli skala besar di titik-titik yang berpotensi menjadi tempat orang berkerumun. Siapa pun yang membentuk kerumunan akan dibubarkan.

“Yang selama ini menjadi tradisional pelaksanaan tahun baru biasa berkerumun akan ada pengendalian ketat. Dalam arti, ada patroli skala besar yang akan membubarkan kerumunan,” tegas Sambodo.

Bagi warga yang kedapatan masih berkerumun selama pelaksanaan car dan crowd free night juga akan dilakukan rapid test oleh tim gabungan, yang terdiri dari personel Polri, TNI, dan Pemprov DKI.

“Kalau di jalan sekitarnya termasuk Kemang, Pasar Baru, Kelapa Gading, masih ada kerumunan, TNI-Polri dan pemda akan membubarkan kerumunan. Dan akan melakukan rapid test kepada yang mencoba berkerumun,” tutupnya.

Keputusan pembatasan kegiatan pada malam Tahun Baru 2021 dikeluarkan menyusul masih tingginya penularan virus corona di Jakarta.

Related Articles