Beranda News Polda NTB Dirikan 6 Pos Penyekatan Cegat Pemudik

Polda NTB Dirikan 6 Pos Penyekatan Cegat Pemudik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Operasi Ketupat Rinjani 2021 resmi digelar Polda NTB pada Rabu, 5 Mei 2021 kemarin. Ribuan personel dikerahkan untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, larangan mudik tahun ini berlaku sejak hari ini, Kamis, 6 Mei 2021 sampai Senin, 17 Mei 2021.

“Polda NTB mengawasi pelaku perjalanan yang masuk ke NTB, peningkatan kegiatan di sentra ekonomi, destinasi wisata, dan tradisi Lebaran Topat yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Larangan mudik tahun 2021 ini merupakan tahun kedua di masa pandemi Covid-19. Sebab pengamanan tahun 2020 lalu bahwa terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 sebesar 93 persen setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.

“Kami berupaya mencegah dengan melakukan penyekatan dan penegakan protokol kesehatan. Penegakan hukum sebagai langkah terakhir dan dilakukan secara tegas dan profesional,” ucap Kapolda.

“Untuk zona merah dan oranya, tempat wisata dan tempat umum yang tidak esensial akan ditutup,” sebut Kapolda.

Antarpulau Dilarang, Antarkabupaten di Satu Pulau Dibolehkan

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menjelaskan, Polda NTB mengerahkan 365 personel yang bergabung dengan 1.280 personel jajaran seluruh NTB. Personel ada yang statis mengisi 1 pos pengamanan dan 12 pos pelayanan. Sisanya dinamis dengan patroli berkala.

“Kita dirikan enam pos penyekatan sekaligus sebagai pos terpadu sekaligus untuk penyekatan pemudik,” jelasnya.

Enam pos penyekatan ini antara lain di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Lombok Tengah, dan Pelabuhan Lembar, Lembar, Lombok Barat. Dua pos ini untuk menyekat kedatangan pemudik dari Jawa dan Bali. Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara; Pelabuhan Gili Trawangan, Pemenang, Lombok Utara. Dua pelabuhan ini untuk antipasi pemudik yang menggunakan kapal cepat dari Bali. Kemudian, Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur; Pelabuhan Poto Tano, Poto Tano, Sumbawa Barat untuk menyekat pelaku perjalan dalam daerah antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa; serta Pelabuhan Sape, Sape, Kabupaten Bima untuk menyekat kedatangan pemudik dari NTT dan Sulawesi.

“Tanggal 6-17 Mei sudah tidak boleh lagi orang melakukan perjalanan. Kecuali truk sembako, logistik, BBM, dan ambulans. Itu masih diperbolehkan lewat,” jelas Imam. Pelaku perjalanan yang melewati pos tersebut akan dilakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No13/2021. Diantaranya membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen, tes usap PCR, dan tes Genose C19.

“Yang kedapatan mudik harus dikarantina selama 5×24 jam. Protapnya seperti itu. Nanti mereka dikarantina di desa atau tempat yang disediakan pemerintah,” sebutnya. Provinsi NTB memiliki kebijakan khusus bagi pergerakan pelaku perjalanan antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Gubernur NTB memberi kelonggaran sampai 8 Mei pukul 24.00 Wita. Setelah itu Pelabuhan Kayangan dan Pelabuhan Poto Tano ditutup sampai tanggal 17 Mei bagi pemudik.

“Jadi itu bukan bertentangan. Gubernur membolehkan bagi mereka yang sudah terlanjut jalan dari Bali atau dari Surabaya untuk ke wilayah Sumbawa. Karena nanggung mereka sudah jalan, jadi dikasih toleransi,” jelasnya.

Sementara mudik di dalam daerah diperbolehkan. Pelaku perjalanan antarkabupaten yang masih di dalam satu pulau tidak dikenai penyekatan. Misalnya pemudik antarkabupaten di Pulau Lombok atau antarkabupaten di Pulau Sumbawa.

Related Articles