Beranda News Petugas Gabungan Berhentikan Bus Nekat Angkut Pemudik

Petugas Gabungan Berhentikan Bus Nekat Angkut Pemudik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebanyak dua bus yang nekat mengangkut pemudik mendapatkan sanksi penghentian operasional dari suku dinas perhubungan Kota Jakarta Utara. Kedua tersebut terjaring dalam operasi lintas jaya  yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta dan TNI Polri.

Operasi Lintas Jaya dilaksanakan dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal yang ada di wilayah Kota Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penindakan pada momentum pra atau sebelum memasuki masa pengetatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan,” ujar Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, Agus Prasetiyo.

Dia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat terminal bayangan. Seperti Jalan RE. Martadinata, Pademangan dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Di lokasi tersebut, petugas menjumpai dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.

“Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi dua dan delapan penumpang,” katanya.

Agus menyatakan, kedua bus itu mendapatkan tindakan dengan sanksi penghentian operasional. Kedua bus pun ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional,” katanya.

Dirinya menerangkan, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan tersebut dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Related Articles