Beranda News Nekat Mudik ke Sumatera Selatan, Ini Sanksinya

Nekat Mudik ke Sumatera Selatan, Ini Sanksinya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sanksi tegas disiapkan jajaran kepolisian dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu kepada kendaraan pemudik Lebaran 2021 yang nekat melintas di wilayah itu pada 6-17 Mei mendatang.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (30/4/2021), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, guna mendirikan pos penyekatan di perbatasan antar kedua daerah.

“Kendaraan pemudik yang kedapatan melintas di Kabupaten Rejang Lebong akan kita putar balik maupun berikan sanksi denda,” kata Aan Setiawan.

Dia mengatakan, sanksi tegas kepada kendaraan pemudik ini akan diberikan guna mencegah terjadinya gelombang arus mudik yang sudah dilarang pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang belakangan masih menunjukkan peningkatan.

Pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut, kata dia, semua kendaraan pemudik baik yang datang dari arah Provinsi Sumsel menuju Bengkulu atau sebaliknya kendaraan yang akan menuju Provinsi Sumsel dan lainnya tidak boleh lagi melintas. Kecuali kendaraan pengangkut barang dan BBM, urusan dinas, menjenguk keluarga serta berobat.

Penyekatan kendaraan pemudik ini akan dilakukan petugas gabungan TNI/Polri kemudian Dinas Perhubungan, petugas Dinas Kesehatan dan lainnya yang tergabung dalam Operasi Ketupat Nala 2021. Pos penyekatan ini akan didirikan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Dia mengimbau, kalangan masyarakat Rejang Lebong maupun daerah lainnya untuk tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini sesuai dengan anjuran pemerintah pusat mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi sehingga berpotensi menyebarkannya ke daerah tujuan.

Related Articles