Beranda Lalu Lintas Penggunaan Knalpot Brong Ditertibkan Jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya

Penggunaan Knalpot Brong Ditertibkan Jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya buka suara terkait maraknya pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Penggunaan knalpot tidak berstandar itu bukan hanya diperkotaan, tapi juga hingga ke wilayah pelosok.

Melihat kondisi itu, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Yudi Yudiono memaparkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya terus mengintensifkan penegakan hukum baik melalui penilangan secara E-Tilang dan manual.

“Knalpot bising atau brong itu memang menjadi keluhan masyarakat. Banyak juga yang menyampaikan ke kita. Kita maksimalkan penilangan baik dengan etle maupun tilang manual,” kata kata Yudi, Jumat 8 Desember 2023.

Penggunaan knalpot bising, tambah Yudi, secara aturan didasarkan dengan dasar penindakan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Penindakan knalpot bising itu kita laksanakan, bahkan hingga saat ini ada sekitar 300 motor sudah di amankan di Mako polres Tasikmalaya karena menggunakan kenalpot brong atau tidak standard,” ujar Yudi.

Selain penindakan berupa penilangan, lanjut Yudi, kepolisian juga melakukan pembinaan dari unit Keamanan dan Keselamatan Lalu lintas Satlantas Polres Tasikmalaya. Pembinaan itu kita laksanakan ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat. Bahkan, pembinaan terkait ketertiban lalu lintas dan penggunaan knalpot bising juga dilakukan fungsi Binmas Polres Tasikmalaya.

“Pencegahan ini kami tidak bisa lakukan sendiri. Artinya perlu adanya batuan atau dukungan dari pihak lainnya. Kami berharap seluruh lapisan masyarat membantu kami untuk menerapkan tertib berlalulintas ini,” ucap Yudi.

Related Articles