Beranda Lalu Lintas Pengguna Sepeda Listrik Dapat Teguran dari Satlantas Polres Seruyan

Pengguna Sepeda Listrik Dapat Teguran dari Satlantas Polres Seruyan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat memberikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon mengatakan, edukasi yang diberikan tersebut dalam rangka mengingatkan masyarakat terkait dengan penggunaan sepeda listrik.

“Kami memberikan edukasi sekaligus teguran kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya. nanti kami juga akan memberikan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan diketahui oleh orangtuanya. selain itu, kami juga akan panggil orangtuannya,” katanya, sabtu 16 juli 2022.

Dijelaskannya, penggunaan sepeda listrik sangat beresiko dan bisa sebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas). dan terkait sepeda listrik sendiri sejatinya sudah diatur dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) republik indonesia (ri) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.

“Dalam aturan itu, bahwa usia pengguna minimal 12 tahun. bahkan, bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada pemilik sepeda listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan kendaraan.

“Karena dalam permenhub itu sudah diatur bahwa kecepatan maksimal untuk sepeda listrik adalah 25 kilometer perjam,” pungkasnya.

Related Articles