Beranda Nasional Penerapan ETLE, Satlantas Polresta Samarinda Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan

Penerapan ETLE, Satlantas Polresta Samarinda Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Beberapa kamera pengintai atau CCTV telah terpasang di titik zona bebas pelanggaran lalu lintas Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau eks Jalan Pembangunan.

Ruas jalan yang kerap disebut Simpang Lembuswana terlihat sudah bersiap meski hingga saat ini untuk penerapannya belum dilaksanakan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menegaskan bahwa sampai saat ini program ini masih terus dimatangkan.

Sinkronisasi serta koordinasi dilakukan terkait pelanggaran yang nanti dilakukan pengendara di ruas jalan yang sudah terpasang kamera intai.

“Karena ini program baru dari Direktorat Lalulintas, kami akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, terkait pelanggaran. Artinya untuk barang bukti itu hanya foto saja di persidangan, dan tidak harus kendaraan lagi,” tegasnya, Rabu (26/5/2021).

Hal ini tentu terus digodok agar ketika ETLE diterapkan, sudah benar-benar siap.

Tentunya instansi terkait yang dilibatkan dalam pembahasan pelanggaran yang nanti dilakukan betul-betul harus sudah terintegrasi dengan jajarannya, sehingga meminimalisir kesalahan dan kendala di lapangan

“Jangan sampai nantinya tidak sinkron antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Makanya, memang perlu disinkronkan, ini loh foto bukti yang sah,” imbuh Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Tidak hanya terkait program, personil satuan lalulintas juga diberikan pelatihan untuk teknis pelaksanaan tilang elektronik ini. Baik itu statis maupun mobile.

“Statis kan sudah terpasang satu di simpang Lembuswana, dan rencana akan ada dua titik lagi di Simpang Hotel Mesra dan Muara kawasan Teluk Lerong. Sedangkan mobile itu kami ada unit motor dan mobil. Bagaimana sistem kerjanya, kami masih terus memberikan pelatihan kepada anggota kami,” ungkap Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Perwira menengah ini pun menyampaikan, jika semua persiapan yaitu pelatihan terhadap personil serta sinkronisasi dengan unsur kejaksaan dan pengadilan telah selesai, barulah pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik ini dilaksanakan.

“Kalau sudah fix (persiapan matang) semuanya, baru kami laksanakan,” tutupnya.

Related Articles