Beranda Nasional Pemilik SIM yang Terpapar Covid-19 Dapat Keringanan Polres Malang

Pemilik SIM yang Terpapar Covid-19 Dapat Keringanan Polres Malang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat yang akan melakukan kepengurusan perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, Kamis (15/7/2021). Kata Agung, Satlantas Polres Malang memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis, untuk tetap bisa melakukan kepengurusan perpanjangan SIM.

“Kami ada kebijakan khusus bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan SIM-nya habis, untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif,” kata dia.

Kebijakan khusus tersebut, lanjut Agung, di berikan kepada masyarakat yang hendak melakukan memperpanjang SIM, namun belum sempat mengurus perpanjangan SIM karena terjangkit Covid-19.

“Itu sudah ada instruksi dari Dirlantas Polda, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bisa melakukan perpanjangan dengan menunjukkan bukti hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa,” tegasnya.

Agung membeberkan, Satlantas Polres Malang memastikan regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru.

“Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu,” Agung mengakhiri.

Related Articles