Beranda Nasional Pemerintah Perketat Perjalanan Luar Kota Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik

Pemerintah Perketat Perjalanan Luar Kota Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Untuk menerapkan Kebijakan itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan.

Berikut ini adalah sejumlah hal mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut:

1. Berlaku dua kali

Pengetatan diberlakukan dua kali. Pertama dilakukan H-14 peniadaan mudik, atau 22 April hingga 5 Mei 2021. Kedua, pengetatan dilakukan mulai H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

2. Berdasarkan survei

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini berdasarkan survei pasca penetapan peniadaan mudik 2021, oleh Kementerian Perhubungan.

“Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik Idul Fitri,” ujar dia, Kamis, 22 April 2021.

3. Aturan perjalanan

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, dihimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai perlu.

4. Pengisian e-HAC

Satgas mengimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.

Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

5. Surat izin perjalanan

Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan. Mereka adalah masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik di masa larangan mudik diberlakukan.

“Nantinya kriteria lebih rinci terkait aturan larangan mudik Lebaran akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat,” kata Wiku.

Related Articles