Beranda Lalu Lintas Operasi Zebra Jaya 2022: Sat Lantas Polresta BSH Tegur yang Melanggar, Kasih Gula 1 Kg ke yang Taat

Operasi Zebra Jaya 2022: Sat Lantas Polresta BSH Tegur yang Melanggar, Kasih Gula 1 Kg ke yang Taat

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (BSH) melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, Rabu, 12 Oktober 2022, di sekitar wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasat Lantas Polresta BSH, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan sisi humanis kepolisian.

“Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 di wilayah Hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan mengedepankan sisi humanis kepolisian melalui edukasi dan sosialisasi memberikan leaflet sebanyak 50 lembar kepada pengguna jalan Bandara Soekarno-Hatta,” terang Kompol Bambang AS kepada awak media.

“Serta melakukan penindakan berupa teguran agar masyarakat dan karyawan di area Bandara Soekarno-Hatta tertib berlalu-lintas,” tambahnya.

Tak hanya itu, Sat Lantas Polresta BSH juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang mematuhi aturan lalu-lintas agar dapat ditiru pengendara lainnya.

“Kami juga memberikan cindera mata berupa gula pasir seberat 1 kg kepada pengendara yang sudah tertib berlalu-lintas,” jelas Kompol Bambang AS.

Operasi Zebra Jaya tahun ini digelar selama 14 hari, 3-16 Oktober 2022, dengan mengusung tema “Tertib Berlalu-lintas Guna Wujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi”.

Ada 14 pelanggaran prioritas yang akan diperhatikan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini. Berikut rinciannya:

1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan HP saat mengemudi;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berboncengan lebih satu orang;
8. Berkendara di;bawah umur;
9. Kendaraan tidak layak jalan;
10. Kendaraan tidak standar jalan;
11. Kendaraan tidak dilengkapi surat;
12. Pelanggaran marka jalan;
13. Rotator tidak pada peruntukannya; dan
14. Penertiban kendaraan dengan nomor rahasia.

Related Articles