Beranda Nasional Mulai 1 Agustus Hingga Akhir Tahun, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Mulai 1 Agustus Hingga Akhir Tahun, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pemprov Sumsel melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga tutup tahun yakni 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. “Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.

Related Articles