Beranda Lalu Lintas Ini 10 Target Pelanggaran ETLE Satlantas Polresta Kendari

Ini 10 Target Pelanggaran ETLE Satlantas Polresta Kendari

oleh korlantas

NTMCPOLRI – Sebanyak 16 kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang oleh Polresta Kendari, untuk mengawasi para pengguna jalan.

CCTV bertujuan mendukung program bukti pelanggaran Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan Tilang Elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2022 mendatang, meski pada 27 Juli 2022 kemarin pihak Satlantas Polresta Kendari melakukan uji coba sembari menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal itu, termasuk mekanisme kerja ETLE.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, sebanyak 16 kamera CCTV telah disebar di jalanan yang ada di Kota Kendari terdiri dari tujuh kamera ETLE (tilang) dan sembilan kamera monitor.

“Tujuh kamera ETLE di simpang batas kota, Bundaran Adi Bahasa, simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak,” jelas Eka saat ditemui di Traffic Management Center (TMC) Polresta Kendari, Rabu (27/7/2022).

Sedangkan, sembilan kamera monitoring berada di Jalan Laode Hadi by pass, depan Honda Gratia, simpang empat Wua-wua, Jalan A. Yani dekat Ace Informa, simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan. Z.A. Sugianto Jembatan Triping, Bundaran Tank, dan Jembatan Teluk Kendari.

Nantinya para pengguna jalan akan dipantau langsung di ruangan TMC yang berada di Polresta Kendari.

“Jadi 16 kamera ini akan memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor maupun roda empat,” ujarnya.

Apabila ada warga yang melanggar, polisi akan memproses bukti screenshot dan video sewaktu pelanggaran itu terjadi.

Ia juga mengimbau, dengan adanya program ini, masyarakat harus melengkapi kendaraan dan taat berlalu lintas agar tidak mendapat kiriman surat pelanggaran.

Diketahui dalam aturan sistem tilang eletronik terdapat 7 poin prioritas pelanggaran yang akan menjadi atensi Kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan HP saat berkendara, langgar Pasal 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000;
Berkendara di bawah umur, Pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000;
Berboncengan lebih dari 2 orang, Pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp 250.000;
Tidak menggunakan helm SNI, Pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000;
Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000;
Melawan arus (contra flow), Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000;
Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), Pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Pelanggaran Atensi

Pelanggaran Atensi yang dimaksud yaitu pelanggaran over dimensi dan over loading, Pasal 277, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000.

Adapun 10 jenis lelanggaran yang akan menjadi target Tilang kamera ETLE di Kota Kendari

Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan;
Tidak mengunakan sabuk keselamatan;
Mengemudi sambil mengunakan smartphone;
Melanggar batas kecepatan;
Mengunakan plat nomor palsu;
Berkendara melawan arus;
Menerobos lampu merah;
Tidak mengunakan helm;
Berboncengan lebih dari 2 orang;
Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Related Articles