Beranda Kriminal Miris, Tiga Pelajar di Kupang Jadi Pelaku Curanmor

Miris, Tiga Pelajar di Kupang Jadi Pelaku Curanmor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tim Buru sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor.

Tiga pelaku curanmor berinisial, Dava (15), Rival (16) dan Kisen (14) yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Kupang.

Ketiga pelaku pencurian yang diamankan polisi di kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa lima, selasa (30/08) malam.

Peristiwa curanmor dengan TKP di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba Kelurahan Fatubesi.

Para Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Matic Scoopy dengan Nopol DH 5562 AD, milik Korban Djumina Dethan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kelapa Lima dengan LP/B/164/VIII/2022/Sektor Kelapa Lima,13 Agustus 2022.

Hal ini dikatakan oleh Plh.Kapolsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, AKP Mesakh Yohanis H, dalam Jumpa pers di Kupang Rabu (7/09) siang.

Dijelaskan AKP Mesakh, ketiga pelaku awalnya pada Jumat (12/08) malam dengan menumpang mobil pick up, dari Oesapa ke Tempat pelelangan Ikan (TPI) Oeba.

Setelah tiba, ketiga pelaku pergi mencari kantong plastik untuk menyimpan ikan. Namun datang pelaku Rival memberitahukan bahwa motor yang diparkir kunci masih tersimpan di motor.

“Pada saat itu ketiga pelaku langsung pergi ke tempat motor tersebut yang terparkir di depan halaman rumah korban dan langsung mencuri motor tersebut,” ungkap Mesakh.

Selain mencuri motor korban, para pelaku juga mengambil uang milik korban yang tersimpan di dalam jok motor sejumlah Rp.1.600.000.

“Uang tersebut dipakai oleh pelaku Kisen untuk membeli Hp bekas Merek VIVO Y91, seharga Rp.1.000.000. Sedangkan uang sisa dibagi rata,” ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, karena ketiga pelaku masih anak dibawah umur maka pihaknya telah berkoordinasi dengan BAPAS Kelas II Kupang untuk mendampingi mereka.

Ketiga pelaku tidak ditahan dikenakan wajib lapor karena masih anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA.

“Kepada Ketiga pelaku curanmor ini dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1),”dengan Ancaman 5 Tahun penjara.

“Saat ini juga Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” ujar AKP Mesakh.

Ditambahkannya, terkait dengan kasus Curanmor ini pihaknya juga sedang dalam pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan tersangka lain.

Related Articles