Beranda Lalu Lintas Meski Tak Dilarang, Satlantas Polres Probolinggo Kota Imbau Penggalangan Dana tidak Dilakukan di Jalanan Demi Keselamatan

Meski Tak Dilarang, Satlantas Polres Probolinggo Kota Imbau Penggalangan Dana tidak Dilakukan di Jalanan Demi Keselamatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kegiatan penggalangan dana sebenarnya adalah kegiatan positif, namun tetap harus mengikuti aturan agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas tetap terjaga. Saat ini marak aksi penggalangan dana setelah adanya bencana erupsi Semeru di Kabupaten Lumajang.

Salah satunya yang saat ini sering terlihat adalah banyak masyarakat atau peminta sumbangan korban erupsi Semeru di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota yang meminta sumbangan di lampu merah.

Selain membahayakan peminta sumbangan, nyatanya keberadaan peminta sumbangan tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasatlantas AKP Roni Faslah mengatakan, Satlantas Polres Probolinggo Kota memberikan edukasi dan imbauan kepada mereka yang melakukan kegiatan donasi atau sumbangan erupsi Semeru, di simpang empat atau trafich light yang membuat kemacetan arus lalulintas.

“Masyarakat menerima petunjuk dan arahan dari petugas dan situasi arus lalin normal kembali. Hal tersebut karena membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas dan potensi rawan lakalantas dan kemacetan,” ujar Kasatlantas AKP Roni Faslah, Minggu (19/12/2021).

Roni Faslah juga menjelaskan bahwa bukan berarti dengan pelarangan tersebut tidak toleran dan tidak peduli.

“Jadi kami imbau untuk tidak melakukan penggalangan dana di lokasi yang membahayakan seperti di simpang 4 traffic light. Karena sudah termasuk ketertiban masyarakat, jadi kami harapkan sebaiknya masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana di lokasi yang rawan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.

Kendati demikian, kasatlantas menyarankan untuk tidak menggalang bantuan bencana di jalanan.

“Kami tak meragukan semangat kegotongroyongan warga kita. Tapi sebaiknya tak perlu menggalang dana bencana di lampu-lampu merah. Jadi boleh-boleh saja melakukan penggalangan dana, asal tempatnya terbukti aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ucap Roni Faslah.

Diketahui, aksi penggalangan dana yang menyebabkan masalah arus lalulintas seperti di simpang empat Laweyan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, dan perempatan jalan Serma Abdurrahman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Beruntung, kesigapan personil Satlantas Polres Probolinggo Kota kemacetan arus lalu lintas dapat teratasi sehingga menjadi lancar.

Related Articles