Beranda Kegiatan Melalui Kegiatan “Senin Berinfaq” Penyandang Disabilitas di Kebumen dapat Bantuan Pembuatan SIM D

Melalui Kegiatan “Senin Berinfaq” Penyandang Disabilitas di Kebumen dapat Bantuan Pembuatan SIM D

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – SIM D adalah salah satu klasifikasi surat izin mengemudi bagi para penyandang disabilitas.

SIM D menjadi salah satu syarat bagi penyandang disabilitas untuk mengendarai kendaraannya di jalan raya.

Untuk mempermudah memiliki SIM D bagi penyandang disabilitas, Polres Kebumen bahkan telah membuat sebuah kegiatan sosial.

Kegiatan sosial tersebut bernama ‘Senin Berinfaq’ yang ditujukan untuk mempermudah para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D.

AKP Sugiyanto Kasat Lantas Polres Kebumen menjelaskan perbedaan SIM D dan surat izin mengemudi lainnya.

“Perbedaan SIM C dan SIM D, kalau SIM C itu hanya untuk roda dua,” ujarnya.

“Ini nanti ada klasifikasinya per CC,” sambungnya.

Dijelaskan oleh AKP Sugiyanto bahwa SIM D khusus didapatkan bagi para penyandang disabilitas saja.

“Namun untuk SIM D sendiri, khusus roda 3 ini semuanya melalui proses,” jelasnya.

“Baik dari tes kesehatan badan, sampai dengan ujian teori dan ujian praktek,” sambungnya.

Menurut AKP Sugiyanto bahwa syarat untuk mendapatkan SIM D hampir sama seperti mendapatkan SIM A.

“Persyaratan pembuatan SIM D ini hampir sama dengan pembuatan SIM A,” ungkapnya.

“Tentunya dilaksanakan dengan bukti kesehatan yaitu keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh Dokter atau kesehatan,” sambungnya.

Dijelaskan oleh AKP Sugiyanto bahwa Polres Kebumen pun membuat kegiatan sosial demi meringankan para penyandang disabilitas mendapatkan SIM D.

“Untuk biaya pembuatan SIM D untuk biaya BNPB nya itu 50 ribu,” ujarnya.

“Namun disabilitas ini kita bantu dengan kegiatan sosial kami yang setiap hari ada kegiatan Senin Berinfaq,” pungkasnya.

Related Articles