Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pessel Gelar Operasi Hunting Sistem Kendaraan Langgar Aturan Lalin

Satlantas Polres Pessel Gelar Operasi Hunting Sistem Kendaraan Langgar Aturan Lalin

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Pesisir Selatan mengelar penertiban kelengkapan kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang memakai Knalpot Racing, di jalur dua Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Painan, Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel. Senin (07/2/2022).

Dalam penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan aparat kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stasioner atau menetap. Polisi juga bisa melakukan pola hunting system atau patroli keliling.

Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan.

Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Minimal dilakukan 2 orang petugas polisi lalu lintas. Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas.

Penindakan di tempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap.

“Selain itu, hunting system boleh dilakukan di tempat-tempat tersembunyi. Hal ini sesuai arahan pimpinan dimana fenomena yang terjadi saat ini, begitu ada razia, pelanggar yang menyadari diri mereka salah langsung berbalik arah, sementara yang lengkap tetap melaju,” terang Kasat Lantas Polres Pessel IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K, S.I.K

Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K, S.I.K mengatakan bahwa, kegiatan rutin Satlantas Polres Pessel hari ini sasaran pelanggaran pengendara sepeda motor kasat mata antara lain, tidak memakai helm, memakai Knalpot Racing dan kelengkapan berkendara lainnya, serta surat – surat kendaraan juga antisipasi curanmor.

Ini merupakan atensi pimpinan, dan Kita turunkan anggota melaksanakan kegiatan sore ini,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K, S.I.K menuturkan, bagi masyarakat yang melanggar aturan, akan kami laksanakan penindakan tegas, baik itu tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat – surat SIM atau STNK dan terakhirnya diminta menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksin pertama guna mendukung program pemerintah dalam mengentaskan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Dari kegiatan penertiban sore ini, kendaraan yang melanggar aturan, khususnya knalpot racing akan kita amankan dan rata – rata pemakai knalpot racing masih didominasi kalangan muda atau remaja dan juga pelajar, adapun penindakan penilangan sebanyak 20 Tilang antara lain STNK 10, SIM 2, Kendaraan bermotor sebanyak 8 Unit.

“Kita akan kumpulkan knalpot racing ini, dan untuk kedepan dilakukan tindakan lebih lanjut,” tutur IPTU Riwal.

Walaupun tindakan tegas Kita berikan, kami menghimbau pada masyarakat dan pengendara kendaraan roda dua serta roda empat tetap mematuhi aturan berkendara, serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain.

Lebih jauh disampaikan Kasat Lantas IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K, S.I.K bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin di wilayah Hukum Polres Pessel, Tegasnya.

Related Articles