Beranda News Lokasi Layanan SIM Keliling Tabanan Bali Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Tabanan Bali Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bagi anda warga Tabanan Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 14 Mei 2022 berlokasi di Astra Motor mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITa.

Layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan semoga bermanfaat.

Related Articles