Beranda Nasional Libur Paskah, Kendaraan Masuk Brebes Wajib Tunjukan Surat Bebas Covid-19

Libur Paskah, Kendaraan Masuk Brebes Wajib Tunjukan Surat Bebas Covid-19

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sejumlah kendaraan yang masuk ke brebes dilakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan Swab Antigen oleh petugas Posko Polres Brebes di Rest Area KM 252.

Para pengendara yang memanfaatkan libur Panjang Paskah dan Hari Libur Jum’at agung ini, diwajibkan untuk menujukan surat keterangan bebas Covid -19 yang melalui Jalan Tol Via Jalur Pejagan – Pemalang.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan setiap kendaraan yang masuk, kami tanyakan surat keterangan sehat bebas COVID-19.

“Pengendara bisa menunjukkan ke petugas, mereka langsung melanjutkan perjalanan. Tapi kalau tidak memiliki surat keterangan sehat, petugas akan mengarahkan ke posko untuk periksa rapid test,” Ujar Kapolres saat meninjau pelaksanaan Tes Swab di Rest Area KM 252, Jum’at (02/04).

Kapolres  Juga menambahkan  Posko sengaja didirikan di rest area KM 252 Bulakamba, karena merupakan pintu masuk ke Jawa Tengah. Setiap kendaraan luar Brebes kita arahkan ke posko, di posko tersebut diambil dengan sampel tes swab. Selanjutnya pemeriksaannya dilakukan dengan metode antigen rapid test.

“Mereka yang diperiksa rapid test antigen tidak dipungut biaya alias gratis. Para pengendara cukup diminta menunjukkan KTP dan hasil tesnya bisa diketahui dalam waktu 15 menit,” imbuh Kapolres.

Sementara itu Kasatlantas AKP Poetry Nur Cholifah menghimbau bagi masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan apabila bepergian tetap Patuhi protokol kesehatan mengingat masih dalam pandemi Covid 19.

Related Articles