Beranda Nasional Libur Lebaran Usai, Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022

Libur Lebaran Usai, Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Usai libur panjang Idul Fitri 1443 H kemarin, Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan Polri dibidang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan langsung Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi, bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April sampai dengan tanggal 8 Mei, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.

“Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan di hitung mati ya,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat ditemui di NTMC Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 nanti.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.

“Ya jadi gini sudah natural diperpolnya ya tapi untuk yang tanggal 29 – 8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9 – 17 Mei kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.

Related Articles