Beranda News Lewat KOPEK, Satlantas Polres Tegal Kota Tilang Kendaraan Parkir Liar

Lewat KOPEK, Satlantas Polres Tegal Kota Tilang Kendaraan Parkir Liar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (29/3/2021). Pengendara yang melanggar dikenakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur’aini Rosyidah, pihaknya baru saja melaksanakan patroli sekaligus penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan protokol Kota Tegal, khususnya di sepanjang Jalan Pancasila yang sudah tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Karena di Jalan Pancasila belum ter-cover oleh kamera CCTV, jadi kita manfaatkan Kopek (red, Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor). Siang ini tercatat ada empat pelanggar,” kata AKP Aini.

Selain itu, patroli menggunakan Kopek juga sebagai edukasi dari Satlantas Polres Tegal Kota kepada masyarakat. Masyarakat akan melihat ada kamera penindakan tilang elektronik di atas helm anggota polisi.

“Jadi penerapan tilang elektronik akan teredukasi dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain,” ujarnya.

AKP Aini mengatakan, termasuk edukasi bahwa kamera CCTV terpasang di setiap lampu merah.

Mereka yang melanggar terpantau dari ruang Traffic Management Center (TMC).

“Saat ini kami masih bersentuhan dengan masyarakat, karena kami masih mengedukasi masyarakat. Jadi kami tidak lantas cuek. Mereka terekam kamera, lalu mendapatkan konfirmasi tilang elektronik,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau agar pengunjung Jalan Pancasila untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Yaitu di Halaman Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu Kota Tegal.

Ia juga mengingatkan agar pemilik rumah makan ikut menyosialisasikan kepada pengunjung.

“Kami akan lihat progres seminggu ke depan. Makin berkurang, tetap, atau tidak ada reaksi. Kami akan evaluasi,” jelasnya.

Related Articles