Beranda Lalu Lintas Larangan Tilang Manual, Satlantas Polres Metro Kota Tangerang Segera Pasang ETLE

Larangan Tilang Manual, Satlantas Polres Metro Kota Tangerang Segera Pasang ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota siap menerapkan penindakan tilang kepada pengendara melalui tilang elektronik atau ETLE untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, rencana pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan oleh pihak Polres Metro Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Menurut pria yang akrab disapa Joksem itu, ETLE sangat efektif dalam membantu petugas dalam menindak pelanggar.

“Hal ini mencegah terjadinya interaksi polisi dengan pengendara,” kata Joksem kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Penerapan tilang elektronik ETLE ini akan disesuaikan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian isi telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Namun, Joksem berujar bahwa penerapan tilang itu akan diimplementasikan di wilayah hukumnya setelah proses pemasangan ETLE pada 2023.

Pihaknya saat ini masih menunggu proses anggaran turun dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Jadi, untuk saat ini kita hanya memberikan penindakan berupa teguran dan simpatik kepada para pengendara, hingga terpasangnya kamera ETLE yang rencananya terpasang pada 2023,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam memecahkan masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, telah menggelar berbagai operasi simpatik kepada pengendara.

“Razia simpatik tentang tertib dan keselamatan berlalulintas telah kita gelar untuk masalah kamseltibcarlantas itu,” kata dia.

Related Articles