Beranda Lalu Lintas Larangan Tilang Manual, Satlantas Polres Bulungan Kedepankan Penegakan Humanis

Larangan Tilang Manual, Satlantas Polres Bulungan Kedepankan Penegakan Humanis

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya agar tak ada lagi memberlakukan bukti tilang lalu lintas secara manual.

Perintah itu dikeluarkan untuk meminimalisir praktik pungutan liar atau pungli dari aparat terhadap pelanggar lalu lintas.

Dengan perintah itu, maka polisi lalu lintas diminta untuk memaksimalkan tilang lewat electronic traffic law enforcement atau E-TLE baik secara statis maupun mobile.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Bulungan, Iptu Radyan Kunto Wibisono memastikan jajarannya mengikuti perintah dari Kapolri.

Iptu Radyan mengatakan pihaknya akan mengutamakan teguran humanis sebelum melaksanakan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas.

“Kalau ada pelanggaran kita utamakan peneguran, kita laksanakan patroli humanis kita berikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Iptu Radyan Kunto Wibisono, di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Sabtu (22/10/2022).

“Jadi misal tidak pakai helm kita tegur dulu kita edukasi bahaya tidak pakai helm,” ungkapnya.

Meski mengutamakan teguran, jajaran Satlantas Polres Bulungan juga tetap melaksanakan penindakan khususnya bagi pelanggaran lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat.

“Jadi kalau ada tindak pelanggaran lalu lintas kita tetap berikan tindakan seperti balap liar atau maraknya pengetap BBM,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan pungli saat bertugas di jalan. Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas.

Ditanyakan mengenai penerapan E-TLE di Bulungan, Kaltara dirinya belum dapat memastikan sebab masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.

“Memang sampai saat ini belum ada tilang elektronik di Bulungan, kami masih menunggu informasi juga dari Korlantas,” kata dia.

Related Articles