Beranda Headlines Laksanakan Amanat UU, Korlantas Polri Susun Perkakor Tentang K3I

Laksanakan Amanat UU, Korlantas Polri Susun Perkakor Tentang K3I

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Korlantas Polri menggelar rapat penyusunan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Polri tentang Kendali Koordinasi Komunikasi dan Informasi (K3I) Korlantas Polri tahun anggaran 2022. Rapat penyusunan Perkakor dihadiri oleh perwakilan Divkum Polri, Kompolnas dan Bagbinops Polda se-Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi yang disampaikan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi dalam sambutannya mengatakan rapat ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam penyusunan peraturan dengan melibatkan narasumber dari Divkum Polri dan Kompolnas.

“Amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 247 yang pertama dalam mewujudkan sistem informasi dan komunikasi lalulintas angkutan jalan, setiap pembina wajib mengelola subsistemnya. Terintegrasi dalam Pusat kendali koordinasi komunikasi dan Integrasi atau K3I,” kata Kabagops Korlantas Polri, Selasa (6/12/2022).

Penyusunan Perkakor K3I ini tambahnya, perlu dicermati dari pasal ke pasal oleh kelompok pembahasannya masing-masing. Perkakor K3I ini sangat strategis dimiliki Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan data dan informasi.

“Saat ini Korlantas Polri sudah memiliki NTMC pada tingkat pusat, RTMC pada tingkat Polda dan TMC pada tingkat Polres dan Polresta namun minim terkait pedoman dan dasar hukum yang kuat, maka dibentuklah tim Pokja ini untuk mewujudkan Perkakor tentang K3I sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” sambung Kabagops.

Sementara itu dari Komisioner Kompolnas Prof. Dr. A. Wahyurudhanto, M.Si mengatakan secara teknis aktivitas K3I berjalan dengan lancar terbukti saat KTT G20 di Bali.

“Problemnya belum punya payung hukum, sementara secara operasional materi, SDM dan perangkatnya sudah ada. Ini amanat UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengamanatkan perlunya sistem informasi yang disebut K3I, pengelolaannya dibawah koordinasi Polri, pelaksanaannya oleh Korlantas,” ucap Wahyurudhanto.

Related Articles