Beranda Lalu Lintas Knalpot Brong Mulai Ditertibkan Satlantas Polres Toraja Utara

Knalpot Brong Mulai Ditertibkan Satlantas Polres Toraja Utara

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara mulai intensif menggelar penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising/racing (knalpot brong). Penertiban ini dilakukan guna cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Kegiatan penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Toraja Utara tersebut selain merupakan bagian dari cipta kondisi yang diintensifkan kembali jelang Natal dan Tahun Baru, juga bagian dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan dan polusi suara yang ditimbulkan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Lantas, AKP Ahmadin mengungkapkan bahwa diintensifkannya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing jelang Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising saat pelaksanaan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut Satlantas Polres Toraja Utara dalam merespon aduan masyarakat yang merasa kenyamanannya terganggu akibat suara bising dari kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.

“Selama sekitar sepekan digelaranya penertiban tersebut, puluhan kendaraan yang sudah kami lakukan penertiban. Kendaraannya langsung dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot bising yang terpasang dengan knalpot standar terlebih dahulu,” jelas AKP Ahmadin, Selasa, 6 Desember 2022.

Dia menyebut, rata-rata pengendara yang menggunakan knalpot bising adalah yang masih tergolong dalam usia remaja.

Lebih lanjut, AKP Ahmadin menegaskan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot bising tidak hanya berhenti jelang Natal dan Tahun Baru saja, tetapi secara konsisten dilakukan.

Dirinya akan terus mendorong adanya regulasi di tingkat pusat terutama dalam menekan penggunaan knalpot bising. Mengingat masih adanya bengkel yang menyediakan knalpot tidak standar untuk dijual. Sedangkan kewenangan dari pihak Kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

Related Articles