Beranda Nasional Kota Banjarmasin Segera Terapkan ETLE

Kota Banjarmasin Segera Terapkan ETLE

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu Kota Banjarmasin diproyeksikan menjadi salah satu kota di Indonesia yang akan segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Tahun 2021.

Penerapan E-TLE di Banjarmasin direncanakan mulai dilaksanakan saat peluncuran E-TLE nasional tahap dua pada Rabu (28/4/2021).

Sejumlah kamera canggih yang terhubung dengan sistem terintegrasi yang masuk dalam ekosistem E-TLE pun sudah dipasang di titik persimpangan di Kota Banjarmasin.

Satu di antaranya yaitu di persimpangan Jalan A Yani Kilometer 6, Kota Banjarmasin, Kalsel. Titik ini memang merupakan satu dari tiga titik persimpangan jalan yang diproyeksikan menjadi lokasi perdana penerapan E-TLE di Banjarmasin.

Sedangkan dua titik lainnya yaitu area persimpangan lalu lintas di Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin.

Meski sistem E-TLE telah dipasang contohnya di persimpangan Jalan A Yani kilometer 6, namun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel dan jajaran masih dalam tahap sosialisasi.

“Kami masih terus sosialisasi sampai launching E-TLE tahap dua,” kata Kombes Pol Maesa, Minggu (25/4/2021).

Sosialisasi kata dia dilakukan baik secara langsung di titik-titik persimpangan oleh personelnya dan personel Polantas dari Satlantas Polresta Banjarmasin maupun melalui sosialisasi digital melalui media pemberitaan serta memanfaatkan media sosial.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, E-TLE dikoordinir langsung oleh Korlantas Polri, dimana kamera-kamera canggih dalam ekosistem E-TLE yang dipasang di sudut persimpangan secara otomatis mengawasi setiap gerak-gerik pengendara.

Bukan kamera cctv biasa, kamera-kamera ini dapat secara otomatis mendeteksi jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara baik roda dua, roda empat maupun lebih.

Contohnya, jika pengendara sepeda motor tak menggunakan helm, berhenti di luar area yang seharusnya saat di persimpangan lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, maupun pelanggaran terhadap markah lainnya.

Kamera ini juga bisa mendeteksi jika pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara bahkan di malam hari sekalipun.

Selain itu, pelanggaran lainnya seperti penggunaan plat nomor palsu atau penggunaan smartphone maupun gawai sambil berkendara juga akan dideteksi dan dicatat sebagai pelanggaran lalu lintas.

Jika didapati melanggar peraturan, kamera dapat langsung mengenali data-data kendaraan dan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran melalui nomor plat kendaraan bermotor tersebut.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas terkait jenis dan subjek pelanggarannya. Petugas selanjutnya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi melalui website, email, pesan Whatsapp maupun sambungan telepon melalui alamat dan nomor yang tertera di surat konfirmasi yang dikirimkan petugas paling lama lima hari.

Melalui jalur tersebut pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan klarifikasi terkait subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas ternyata sudah dijual dan belum dibalik nama.

Jika konfirmasi selesai, petugas akan melakukan penindakan tilang dan memberikan notifikasi berisi jumlah denda tilang yang wajib dibayar serta nomor rekening virtual untuk pembayaran denda tilang.

Denda tilang dapat dibayar baik melalui bank yang ditunjuk, ATM, mobile, internet banking atau mesin EDC.

Jika yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang selama tujuh hari, maka petugas dapat memblokir STNK kendaraan bermotor yang dimaksud dan otomatis tidak bisa dilakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Blokir akan otomatis terbuka jika denda tilang sudah dibayar oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, jika mulai diterapkan di Kalsel, E-TLE diyakini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

Pengendara kata Kapolda akan dibiasakan untuk mematuhi peraturan meskipun tidak ada anggota polisi lalu lintas yang berada di jalanan.

Sasaran besarnya yaitu untuk mengurangi pelanggaran yang menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Lalu untuk membuat transparansi muncul dan ada. Interaksi antara masyarakat dan anggota kita kurangi sedapat mungkin, sehingga faktor X yang dulu pernah ada kita kurangi habis,” tegas Kapolda.

Hal ini kata dia penting untuk mengurangi terjadinya risiko penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polisi di lapangan.

Related Articles