Beranda Lalu Lintas Kendaraan Anda Kena ETLE? Berikut Cara Mengetahuinya

Kendaraan Anda Kena ETLE? Berikut Cara Mengetahuinya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia akan mulai diberlakukan 1 April 2022. Kebijakan e-tilang kali ini akan berfokus pada pelanggaran truk over dimension over (ODOL) dan mengincar jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed).

Secara umum, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  • Melanggar batas kecepatan;
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  • Berkendara melawan arus;
  • Melanggar lampu merah;
  • Tidak mengenakan helm;
  • Berboncengan lebih dari dua orang;
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Melansir etilang.id, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua. Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Lalu bagaimana cara cek e-tilang secara online

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:
  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;
  2. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
  3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  5. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Related Articles