Beranda News Kapolri: PPKM Darurat Untuk Menjaga Keselamatan Masyarakat

Kapolri: PPKM Darurat Untuk Menjaga Keselamatan Masyarakat

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui tidak semua masyarakat nyaman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Namun, kata Sigit, kebijakan ini harus diambil untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Apalagi, pada 3 Juli 2021, kasus baru tercatat mencapai rekor yakni 27.913 kasus.

“Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi, karena itu masyarakat harus tetap di rumah,” ucap Kapolri Listyo Sigit melalui keterangan tertulis, Minggu 4 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Related Articles