Beranda Kegiatan Inovasi Satlantas Polres Bantul Jemput Bola Pelayanan Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Inovasi Satlantas Polres Bantul Jemput Bola Pelayanan Pajak Kendaraan 5 Tahunan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kolaborasi Samsat Bantul dengan Satlantas Polres Bantul melakukan inovasi pelayanan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan jemput bola , yakni melayani wajib pajak kendaraan bermotor untuk pajak 5 tahunan.

Untuk pelayanan perdana khusus pajak sepeda motor akan dilaksanakan Kamis (22/12/2022) di Kantor Kapanewon Pleret Bantul mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Menurut Kepala Samsat Bantul, Gamal Suwantoro dan Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan inovasi kolaborasi pelayanan pajak sepeda motor dengan mendatangi lokasi wajib pajak untuk 5 tahunan ini baru pertamakali di DIY, bahkan di Indonesia.

“Mengingat tempatnya terbatas, sementara pelayanan diberlakukan untuk sepeda motor, tetapi ke depan juga diprogramkan bisa diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau mobil,” jelasnya.

Pelayanan ini diberlakukan untuk semua sepeda motor plat AB atau yang berdomisili di DIY, baik dari Bantul, Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Kulonprogo maupun Gunungkidul bisa bayar di Pleret Bantul.

Sedangkan penyerahan STNK akan dicoba diserahkan di lokasi pembayaran pajak, tetapi apabila mengalami kendala seperti pencetakannya, maka untuk sementara STNK diambil di Kantor Samsat.

Untuk penyerahan plat nomor Polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sementara juga harus diambil di Kantor Samsat karena pengadaannya atau proses pembuatannya harus dengan alat yang permanen di Kantor Samsat. Persyaratan untuk pajak 1 tahunan, wajib pajak harus membawa STNK asli dan fotocopi, identitas diri asli dan fotocopi.

Untuk pajak 5 tahunan harus membawa PBKB asli dan fotocopi, STNK asli dan fotocopi, identitas diri asli dan fotocopi, kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor roda 2 untuk 5 tahunan, juga bisa secara kelompok minimal 10 orang mengundang petugas lewat permohonan tertulis.

“Petugas akan mendatangi rumah wajib pajak,” pungkas Gamal.

Related Articles