Beranda Nasional Ini Cara Perpanjang SIM A dan C di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang

Ini Cara Perpanjang SIM A dan C di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Bagi warga Kota Palembang yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C berikut adalah petunjuk, syarat perlengkapannya dan biayanya.

Sebelum menuju kantor Polrestabes Palembang persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen persyaratan perpanjangan SIM A dan C.

Dokumen tersebut yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama asli, laporan kehilangan (jika SIM hilang), surat keterangan sehat, keterangan domisili untuk warga negara asing (WNA).

Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan lakukan terlebih dahulu lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM melalui Bank Bri.

Adapun untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar 80 ribu rupiah sedangkan SIM C sebesar 75 ribu rupiah.

Bawa bukti bayar PNBP SIM dan dokumen persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya ke Satlantas Polrestebes Kota Palembang, lakukan pengisian formulir permohonan penerbitan SIM yang telah disediakan.

Berikutnya petugas akan melakukan registrasi dan penginputan data perpanjangan SIM A atau C.

Pada penginputan data peserta perpanjangan SIM akan dipanggil untum pengambilan foto terbaru, sidik jari dan tanda tangan.

Proses perpanjangan selesai peserta tinggal menunggu SIM terbaru untuk dicetak.

Adapun perpanjangan SIM di Satlantas Polrestabes Pelembang buka mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore di hari Senin sampai Jumat dan pukul 8 pagi hingga 12 siang di hari Sabtu.

Related Articles