Beranda News Hari Pertama Penerapan ETLE, Satlantas Polres Blora Surati Empat Pelanggar

Hari Pertama Penerapan ETLE, Satlantas Polres Blora Surati Empat Pelanggar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mulai menerapkan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan, dalam hari pertama mencatat pelanggaran kasat mata mendominasi pasca diterapkannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Ada empat pelanggar yang kita kirimkan surat konfirmasi,” ucap AKP Edi Sukamto, Kamis (25/3/2021).

AKP Edi menjelaskan, keempat pelanggar tersebut terekam tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora.

“Jelas-jelas pelanggaran yang kasat mata yang terekam di CCTV. Contoh melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga sabuk pengaman juga terekam semua,” jelasnya.

“Untuk Blora kita sudah melakukan beberapa kesiapan yaitu saat ini dua kamera untuk ETLE sudah kita pasang, kemudian tiga kamera pemantau sudah terpasang. Jadi saat ini sudah ada 5. Nanti satu lagi kita pasang untuk ETLE-nya lagi,” terangnya.

Dia menambahkan, para pelanggar yang terekam CCTV akan dikirimi surat melalui kantor pos.

Pihaknya juga membuka layanan hotline dan nomor WhatsApp untuk konfirmasi jika pelanggar tersebut merasa tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk masyarakat Blora semoga tetap tertib berlalu lintas agar kita semua selamat di jalan,” pungkasnya.

Related Articles