Beranda News Hari Kedua ETLE Berlaku, Sudah 50 Pelanggar Lalu Lintas di Klaten yang Terekam

Hari Kedua ETLE Berlaku, Sudah 50 Pelanggar Lalu Lintas di Klaten yang Terekam

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Selama dua hari pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Klaten, sebanyak 50 pelanggar lalu lintas terekam oleh kamera ETLE.

Para pelanggar lalu lintas tersebut tersebar disejumlah wilayah strategis yang ada di Kabupaten Bersinar.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik di Kabupaten Klaten telah mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) lalu.

Dua titik kamera ETLE telah dipasang yakni di Simpang empat Pasar Srago dan Simpang Empat Bendogantungan.

Selain itu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten juga melakukan patroli dengan dilengkapi kamera portabel sebanyak 5 unit kamera.

“Ada 50 pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera selama dua hari ini,” ujar Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto, mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat ditemui di Terminal Ir Soekarno, Klaten, Kamis (25/3/2021).

Ia melanjutkan, 50 pelanggar lalu lintas tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Adapun jenis-jenis pelanggarnya seperti tidak memakai helm hingga melawan arus.

“Tidak mematuhi marka seperti di lampu merah dan tidak makai helm. Ada juga yang melawan arus,” katanya.

Disinggung terkait masih banyak masyarakat yang mengaku belum tahu terkait pelaksanaan tilang elektronik, Kasatlantas menegaskan akan menempelkan selebaran di setiap kantor kecamatan di Klaten.

“Kita akan buatkan poster dan kita tempelkan di setiap kantor camat di klaten agar masyarakat lebih tahu, telah dimulainya tilang elektronik ini,”ucapnya.

Selain itu, kata dia, di Pasar srago dan simpang empat Bendogantungan juga akan dilakukan sosialisasi lagi.

“Kita lakukan sosialisasi lagi jika di dua titik ini sudah ada ETLE. Itu agar nantinya tidak ada lagi alasan jika terekam melanggar,” ucapnya.

Related Articles