Beranda Lalu Lintas Gelar Press Release, Polres Gayo Lues Catat 1.035 Kendaraan Ditilang

Gelar Press Release, Polres Gayo Lues Catat 1.035 Kendaraan Ditilang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sepanjang tahun 2022 Satlantas Polres Gayo Lues menilang atau memberikan bukti pelanggan (tilang) kepada 1.035 pengendara roda empat atau dua.

Meski begitu, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditilang di tahun 2022 mengalami turun dibandingkan dengan tahun 2021, mencapai 1.347 pelanggaran.

Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, didampingi para perwira lainnya dalam konferensi pers di Mapolres di Blangsere.

Dikatakan, dari 1.035 kendaraan yang ditilang, 24 di antaranya merupakan kendaraan roda 4, Sisanya sepeda motor.

Sementara Kasat Lantas AKP Triandi Dharma meyebutkan, kasus pelanggaran lalu lintas dan kendaraan yang ditilang terjadi di tahun 2021 mencapai, mobil 37 kendaraan dan sepmor 1.310 kendaraan.

Bahkan kasus pelanggaran lalulintas atau kendaraan yang ditilang tersebut jumlahnya menurun drastis dari sebelumnya.

Sedangkan, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2022 di wilayah hukum Polres Gayo Lues yang menyebabkan korbannya meninggal dunia mencapai 5 orang, sedang jumlah korban kecelakaan lalu lintas mencapai 47 orang.

“Kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2022 tersebut terjadi penurunan, bila dibandingkan dengan kasus pelanggaran lalu lintas di tahun 2021.

Bahkan kasus kecelakaan yang menyebabkan kerugian material sepanjang 2022 itu ditaksir mencapai Rp 92 juta,” ungkapnya.

Related Articles