Beranda Kegiatan Gelar Operasi Keselamatan 2022, Ini Target Satlantas Polres Nunukan

Gelar Operasi Keselamatan 2022, Ini Target Satlantas Polres Nunukan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar Operasi Keselamatan Kayan 2022. Kegiatan operasi ini dilaksanakan selama dua pekan, 1 -14 Maret 2022.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan operasi ini, tak hanya memberikan tindakan humanis saja dari personelnya, namun kepolisian juga akan memberlakukan tilang bagi pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Keselamatan Kayan.

Arofiek menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang akan dijadikan sasaran penindakan. Sebelum melakukan penilangan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu kepada para pelanggar.

“Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif, preventif, persuasif, dan humanis,” ujar Arofiek.

Tapi tak menutup kemungkinan tilang akan diberikan jika pelanggaran bisa membahayakan para pengendara lain. Adapun sasaran penilangan, lanjut Arofiek, yakni, pengendara motor yang sambil menggunakan telepon seluler, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta terakhir pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.

Tidak hanya itu, operasi ini juga difokuskan terhadap pengendara yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) saat berlalu-lintas, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Jadi yang tidak pakai masker, itu juga kami sasar. bagi masyarakat yang tidak pakai masker kita hentikan dan diberikan teguran dan diminta untuk menggunakan masker jika ingin melanjutkan berkendara,” ujarnya.

Selain itu, tambah Arofiek, pihaknya juga akan memfokuskan pada pencegahan laka lantas dengan mengandeng sejumlah instansi terkait di dalamnya.

Untuk setiap pelanggaran pihak Satlantas Polres Nunukan telah menyiapkan sanksi tilang sesuai UU Lalu Lintas yang berlaku, bagi mereka yang tidak mengenakkan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan sejenisnya akan ditilang dengan biaya denda Rp250 ribu.

“Besaran denda Rp250 ribu juga berlaku bagi mereka yang tidak mengenakkan helmet sesuai SNI maupun yang tidak mengenakkan helm,” pungkasnya.

Related Articles