Beranda Lalu Lintas Gelar Operasi Hunting Sistem, Satlantas Polres Torut Incar Pengguna Knalpot Brong

Gelar Operasi Hunting Sistem, Satlantas Polres Torut Incar Pengguna Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kasat Lantas Polres Torut AKP Agussalim, SH bersama personilnya melaksanakan kegiatan apel operasi hunting, Rabu (23/2/2022) pagi.

Kegiatan hunting tersebut melibatkan provos Kodim 1414/Tator.

Hal ini bertujuan untuk mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot recing (brong).

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Agussalim mengatakan, operasi buru sergap itu dilakukan, karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait kebisingan yang diakibatkan pengendara motor mengunakan knalpot racing.

“Kami akan berupaya untuk melakukan operasi hunting tersebut, guna menekan tindak pelanggaran yang sering terjadi,” kata Agussalim, Rabu (23/2/2022) pagi.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memiliki surat surat lengkap, atribut kendaraan yang tidak lengkap ikut diamankan ke Poslantas Rantepao.

Sekadar diketahui, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai Pasal 285 ayat (1) UU Lalulintas.

Related Articles