Beranda Kriminal Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka curanmor di wilayah Surabaya. Keduanya melancarkan aksinya di delapan lokasi yang berbeda.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan mobil pikapnya.

Usai mendapat laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan di beberapa lokasi. Akhirnya, polisi menemukan kedua tersangka yang sedang beroperasi mencari target kendaraan curiannya.

Akan tetapi, petugas tak langsung menangkap tersangka. Aparat kepolisian membuntuti tersangka terlebih dahulu hingga ke mana mereka pergi.

“Pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim, kemudian sempat putar di tengah kota, tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali,” kata Fakih saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12).

Fakih menjelaskan, akhirnya, keduanya disergap oleh polisi saat ingin mengambil salah satu kendaraan mobil yang terparkir.

“Kedua pelaku tersebut dihentikan anggota kami, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, dua kunci T dengan ujung diruncingkan di saku celana,” jelasnya.

Fakih mengungkapkan, kedua tersangka berinisial A dan R. Keduanya adalah warga Parseh Utara, Socah Bangkalan, Madura.

“Kedua pelaku merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan yang profesional. Terhitung ada delapan TKP yang sudah mereka jelajahi,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Fakih menyampaikan, dari pengakuan tersangka, mereka mencuri kendaraan bermotor di delapan TKP yakni di Jalan Medokan Semampir, Jalan Tambaksari, Jalan Raya Kenjeran, hingga di kawasan Waru yang berhasil mengambil mobil pick up.

Sedangkan di minimarket Jalan Mulyorejo, Jalan Jambangan, Kecamatan Sukolilo, dan Jalan Gayungan Menanggal, tersangka mengambil sepeda motor.

Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Related Articles