Beranda Kriminal Dua Pelaku Begal Truk yang Kerap Beraksi di Jalan Pantura Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi

Dua Pelaku Begal Truk yang Kerap Beraksi di Jalan Pantura Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – DA dan AZ warga Kabupaten Lumajang melakukan aksi begal truk N 9546 YT bermuatan pasir Jalan Raya Pantura, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas.

Beberapa hari lalu, personel Sat Reskrim Polresta Probolinggo dapat meringkusnya.

Kini, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Triandani mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan komplotan tersangka ini terjadi pada Selasa (21/12) sekira pukul 18.00 WIB.

Mulanya truk yang dikemudikan Hendra Darmawan bersama seorang kenek Slamet Faroji dibuntuti oleh dua mobil tak dikenal, yakni Daihatsu Xenia dan Daihatsu Sigra.

DA dan AZ naik mobil Xenia. Sedangkan di dalam mobil Sigra adalah HM, AL, NA, dan MK.

“Sesampainya di Jalan Raya Pantura, Desa Bayeman, mobil sigra memotong dan menghentikan laju truk. Posisi mobil Xenia ada di belakang truk,” katanya, Sabtu (1/1).

Ia melanjutkan, empat tersangka kemudian turun dari mobil sigra, lantas menghampiri Hendra dan Slamet.

Mereka mengaku sebagai juru tagih. Empat tersangka bilang kepada Hendra dan Slamet bila truk yang dikendarainya menunggak cicilan. Walhasil truk itu diambil paksa.

Hendra dan Slamet pun tak menaruh curiga.

Sebagai informasi, kendaraan dump truk itu merupakan milik Jamila (27) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Seorang tersangka kontan mematikan mesin truk serta mengambil kuncinya.

“Selanjutnya, sopir truk dan keneknya diminta turun. Ponsel keduanya juga diamankan. Setelahnya, sopir dan kenek dimasukkan ke mobil Sigra,” lanjutnya.

Tersangka NA bertugas menguasai atau mengemudikan truk. Truk dibawa memutar balik ke wilayah Kota Probolinggo. Di waktu yang sama, mobil Sigra dan mobil Xenia membuntuti laju truk yang dikemudikan NA.

“NA menghentikan truk ditempat sepi, yakni di wilayah Kelurahan Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo. Pasir yang ada di bak truk lantas dibuang,” terangnya.

Sopir dan kenek baru diturunkan dari mobil beberapa jam kemudian di wilayah Kecamatan Dringu.

Setelah NA tuntas menjalankan tugasnya, giliran DA dan AZ yang mengendarai truk. NA pun mengendarai mobil Xenia yang sebelumnya dikemudikan DA dan AZ.

“DA dan AZ membawa kabur truk ke arah Pasuruan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak GPS,” ujarnya.

Hendra dan Slamet tak lama tersadar jika truknya sudah dibegal, bukan diambil karena cicilan menunggak.

Kemudian, keduanya melaporkan ke Mapolsek Dringu. Mereka juga berkoordinasi dengan sopir truk lain guna melakukan pencarian truk yang diambil komplotan pelaku.

“Karena lokasi penghadangannya di kota, maka upaya penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Probolinggo. Hingga, kedua pelaku (DA dan AZ) bisa ditangkap berikut barang buktinya,” urainya.

DA dan ZA disangkakan pasal 368 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Di sisi lain, Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani meminta empat pelaku lain yang berstatus DPO menyerahkan diri.

“Jangan menunggu diringkus petugas. Segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Related Articles