Beranda Kriminal DPO Bareskrim Polri Berhasil Ditangkap Polantas di Tol JORR

DPO Bareskrim Polri Berhasil Ditangkap Polantas di Tol JORR

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Giki Argadiaksa, DPO Bareskrim Polri di Km 39+200 Tol JORR, Jakarta, Kamis (24/11) malam. Giki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek BPD Jateng cabang Jakarta pada 2018-2019.

“Pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA selaku (Direktur Keuangan PT. MDSI) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/11).

Dalam periode itu, lanjut Ramadhan, Giki telah mengajukan 7 fasilitas kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta. Dalam proses pengajuan itulah dugaan tindak pidana korupsi terjadi.

“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ungkap dia.

Pada 31 Mei 2020 lalu, dari 7 proyek yang diajukannya itu telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau macet. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108.

Atas perbuatannya, Giki kini dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” pungkas Ramadhan.

Giki ditangkap oleh Sat PJR Polda Metro Jaya di Tol JORR KM 39+200 pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi antara dia dengan polisi.

Setelah 3 kilometer pengejaran, mobil Suzuki warna biru bernopol B-1468-BRD yang dikemudikan Giki itu akhirnya berhasil diberhentikan. Dia pun langsung diperiksa di pinggir jalan dan digiring menuju Bareskrim Polri.

Related Articles