Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Lampung Sosialisasikan Target Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Ditlantas Polda Lampung Sosialisasikan Target Pelanggaran Operasi Zebra 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) jajaran bakal melakukan Operasi Zebra Krakatau Lampung 2022.

Ada 7 sasaran tilang kepolisian dalam Operasi Zebra kali ini, antara lain:

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety.
  5. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
  6. Pengendara yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Operasi ini bakal dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 3 Oktober dan berakhir 16 Oktober 2022. Hal ini turut diungkapkan Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali via pesan singkat.

“Untuk pelaksanaan operasi zebra, dilaksanakan selama 14 hari di mulai dari tanggal 3 Oktober,” kata Ali, Sabtu (1/10).

Mekanisme operasi bakal memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual. “Kegiatan yang dikedepankan adalah giat preemtif dan preventif di dukung penegakan hukum (penilangan) yang proporsional dengan menggunakan ETLE,” kata Ali.

Disinggung soal anjuran Korlantas Polri untuk penindakan menggunakan ETLE, Ali mengungkapkan, untuk wilayah Lampung mayoritas masih akan manual.

“(Penegakan hukum) ETLE, tapi bagi wilayah yang belum ada ETLE-nya bisa manual,” kata Ali.

Sedangkan, penerapan tilang elektronik di Lampung sendiri masih sedikit yakni di jalan arteri baru wilayah Kota Bandar Lampung. Sedangkan, di jalan Tol baru di dua titik.

Related Articles