Beranda Lalu Lintas Dirlantas Polda Aceh Pastikan ETLE Aktif 24 Jam Awasi Pelanggar Lalu Lintas

Dirlantas Polda Aceh Pastikan ETLE Aktif 24 Jam Awasi Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dalam konferensi pers kemarin, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau mesin pengintai statis yang saat ini terpasang di sejumlah titik di Banda Aceh akan aktif selama 24 jam.

Oleh karena itu, para pengendara diminta tetap taat dan patuh peraturan lalu lintas kapanpun.

Muji tak menampik, saat ini keberadaan kamera ELTE di Aceh masih cukup terbatas dan masih fokus di wilayah Kota Banda Aceh saja.

“Konsentrasi masih di Banda Aceh, yang lain mudah-mudahan menyusul di jalur timur maupun barat,” katanya.

Namun begitu, ujarnya, di sejumlah kabupaten/kota saat ini telah dipasang kamera CCTV yang pengendalian dan pengawasan terpusat di ruang traffict control di Kantor Ditlantas Polda Aceh.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar masyarakat selalu membudayakan tertib lalu lintas, memakai helm, tidak menerobos lampu merah, dan aturan-atuan berkendara lainnya yang wajib dipatuhi, baik roda dua maupun roda empat.

Muji mengatakan, selama dilakukan pengawasan secara ETLE, tingkat pelanggaran lalu lintas di Aceh terlihat signifikan.

“Kalau boleh jujur ya, setiap satu menit ada satu pelanggaran lalu lintas terjadi, apa itu tidak pakai helm, tidak memakai sabuk, menerobos lampu merah, dan lain-lain,” ujarnya.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut, katanya, sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan tentu bisa berakibat fatal.

“Oleh karena itu tentu kami tidak bosan-bosan mengajak semua masyarakat untuk tertib berlalu lintas, jangan tertib ketika ada polisi saja, jangan tertib karena diawasi ETLE.

Tapi mari membudayakan tertib lalu lintas dari diri sendiri agar kita selamat di jalan raya,” pungkasnya.

Related Articles