KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan crowd free night (CFN) di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus covid.
CFN berlaku pada pukul 24.00-04.00 WIB. Kebijakan tersebut sudah diterapkan mulai tanggal 5 Februari 2022.
“Iya benar (diterapkan CFN di Jakarta). Berlaku setiap hari” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Sambodo pada Kamis (3/2), mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pembatasan mobilitas. Menurutnya pembatasan mobilitas diperlukan untuk menekan penularan virus corona.
“Salah satu upaya menekan penularan COVID-19 adalah dengan membatasi mobilitas. Nah, dalam rangka membatasi mobilitas itu kan banyak cara,” kata Sambodo.
Kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat beberapa waktu terakhir. Data per 5 Februari 2022 ada 59.807 kasus aktif corona di Jakarta.
Adapun lokasi CFN sebagai berikut:
Ditlantas
Kawasan Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, Senopati-Gunawarman SCBD
Jakarta Pusat
Seputaran kawasan Monas
Jakarta Selatan
Kawasan Kemang
Jakarta Utara
Kawasan PIK dan Danau Sunter
Jakarta Barat
Kawasan Kota Tua
Jakarta Timur
Kawasan BKT