Beranda Lalu Lintas Catat, Mulai 16 Mei Sebagian Lajur Tol Cipularang Tak Dapat Dilintasi

Catat, Mulai 16 Mei Sebagian Lajur Tol Cipularang Tak Dapat Dilintasi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sejumlah titik ruas Tol Cipularang tidak bisa dilintasi selama lima hari, terhitung dari Senin (15/5/2022) besok. Hal itu seiring dengan adanya proyek pekerjaan pemeliharaan Rekonstruksi Perkerasaan jalan tol pada pekan ke tiga Mei ini.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Thomas Dwiatmanto mengatakan, proyek tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Selain itu, pekerjaan pemeliharaan tersebut, juha untuk meningkatkan kualitas jalan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Akan dilaksanakan selama 5 hari, dari Senin (16/5/2022) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (20/5/2022) pukul 12.00 WIB. Total panjang pekerjaan 80 meter. Pekerjaan rekonstruksi ini akan dilaksanakan di Ruas Tol Cipularang Arah Cileunyi,” katanya, Minggu (14/5/2022).

Selama proses pekerjaan pemeliharaan berlangsung, jelas dia, lajur yang menjadi objek pekerjaan tidak dapat dilintasi. “Adapun lajur lainnya berfungsi normal sebagai lajur lalu lintas,” jelas dia.

Di lokasi, jelas dia, Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) juga telah menyiapkan rambu-rambu untuk pengamanan pekerjaan sesuai standar. Beberapa rambu-rambu yang ada yakni menyediakan rubber cone, lampu selang/penanda lokasi kerja pada malam hari, serta menyiagakan petugas pengaturan lalu lintas.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, dan hubungi call center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080 untuk informasi jalan tol,” jelasnya.

Sementara, berikut titik lokasi pekerjaan berikut:

– KM 083+298 sampai KM 083+323 lajur 1, sepanjang 25 meter;

– KM 083+345 sampai KM 083+360 lajur 1, sepanjang 15 meter;

– KM 083+380 sampai KM 083+420 lajur 1, sepanjang 40 meter.

Related Articles