Beranda Kegiatan Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022

Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penerapan Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 mulai digelar. Sesuai rencana kegiatan tahunan itu akan dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang. Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.

Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran yang bakal dipelototi polisi.

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” kata Farida kepada dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Farida mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan Suramadu. Mengingat kawasan itu merupakan trek lurus dan disertai angin kencang.

“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujarnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya itu menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini deteksi pelanggaran oleh pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.

“Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda,” tutupnya.

Related Articles