Beranda Lalu Lintas Besok Satlantas Polres Tulungagung Mulai Berlakukan Sanksi ETLE

Besok Satlantas Polres Tulungagung Mulai Berlakukan Sanksi ETLE

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dipasang di Simpang Empat Tamanan, Kabupaten Tulungagung, sejak Maret 2021.

Secara efektif, Satlantas Polres Tulungagung memberlakukan sanksi pelanggaran yang tertangkap ETLE mulai Rabu (21/7/2021) besok.

Selama empat bulan sejak pemasangan, Satlantas menekankan proses sosialisasi pada pelanggar yang tertangkap ETLE.

“Kami terapkan sanksi mulai 21 Juli (2021),” terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Bayu Agustyan, Selasa (20/7/2021).

Lanjut Bayu, rencana awal tilang ETLE diberlakukan dua minggu setelah pemasangan. Namun, ternyata sistem tilang ini masih banyak membuat bingung para pelanggar. Karena itu diputuskan jika proses sosialisasi perlu diberlakukan lebih lama lagi.

“Kini masyarakat dinilai sudah memahami sistem ETLE, sehingga pelanggaran yang tertangkap sistem sudah diberlakukan tilang,” sambungnya.

Sejak dipasang, rata-rata ETLE menangkap 10 pelanggaran per hari. Pelanggar paling banyak adalah jenis mobil yang melanggar marka hingga lampu lalu lintas. Pelanggaran terjadi di sepanjang hari, kecuali pada pagi hari.

“Kalau pagi di lokasi kan ada petugas yang berjaga. Mereka tertib tidak ada yang melanggar,” ungkap Bayu.

Pemasangan ETLE diharapkan meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas. Mesti tidak ada petugas yang berjaga, pengendara menjadi patuh karena setiap pelanggaran bisa ditangkap kamera. Surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai nomor kendaraan yang melanggar. Jika tidak dibayar, maka STNK kendaraan itu akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.

Blokir akan dibuka jika tilang sudah dibayar. Di Tulungagung, perangkat ETLE dipasang dipasang di Simpang Empat Tamanan dari arah timur dan barat. Jika sistem berjalan dengan baik, perangkat ETLE akan ditambah di sejumlah titik lain.

Related Articles