Beranda Lalu Lintas Belasan WNA Pelanggar Lalu Lintas Ditertibkan Satlantas Polres Tabanan

Belasan WNA Pelanggar Lalu Lintas Ditertibkan Satlantas Polres Tabanan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penindakan berupa tilang yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), saat berkendara sepeda motor terus dilakukan Satlantas Polres Tabanan.

Mulai 10 Maret hingga Selasa 28 Maret 2023 ini, sebanyak 15 pelanggar WNA ditilang oleh personel Satlantas Polres Tabanan. 15 WNA ini berasal dari berbagai macam negara asal, yang menginap di beberapa daerah juga di Bali.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, bahwa 15 orang pelanggar ini ditilang rata-rata karena tidak mengenakan helm.

Mereka mengemudikan motor dengan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Sehingga tindakan tilang dilakukan pihaknya.

“Kami kenakan tilang. Mereka rata-rata tidak memakai helm,” ucapnya, Selasa 28 Maret 2023.

Kanisius mengaku, bahwa untuk penindakan itu dilakukan di titik-titik dimana, para WNA ini hendak liburan.

Misalnya penindakan di lakukan di kawasan DTW Tanah Lot, kemudian simpang TL Kediri, Jalan Bypass Soekarno dan beberapa titik ruas jalan lainnya.

“Ini 15 kami lakukan sejak 10 Maret sampai tadi ya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk total jumlah pelanggaran di Tabanan, sambung Kanisius, selain 15 wna. Pihaknya juga menindak sebanyak 415 pelanggar. Sehingga total ada sekitar 430 pelanggaran selama periode yang sama. Dimana, rata-rata barang bukti yang disita ialah mulai dari SIM, STNK dan kendaraan itu sendiri.

“Total periode yang sama atau mulai 10 Maret sampai hari ini 430 pelanggaran. 15 WNA itu tadi. Kemudian sisanya seluruhnya WNI,” bebernya.

Untuk jenis pelanggaran WNI beragam, selain pelanggaran melawa arus, tidak memakai helm dan juga tidak menggunakan plat nomor atau TNBK dan pelanggaran-pelanggaran lain yang jadi fokus utama penindakan pihak Satlantas Polres Tabanan.

Related Articles