Beranda Nasional Bawa Seribu Knalpot Brong, Sebuah Mobil Box Diamankan Satlantas Polres Oku

Bawa Seribu Knalpot Brong, Sebuah Mobil Box Diamankan Satlantas Polres Oku

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengamankan mobil box bermuatan knalpot brong (racing red), Selasa sore (6/10/2021).

Mobil box bernomor polisi B 9014 B yang dikemudikan Hanipal (40), warga Tegal ini diamankan Satlantas Polres OKU, saat unit Turjawali, melakukan operasi hunting sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, sopir hendak membongkar muatan di Jalan Ahmad Yani, di salah satu toko sparepart motor.

“Ini bentuk keseriusan kita dalam memberantas knalpot brong, dan ini untuk mengantisipasi keluhan dari masyarakat yang resah dengan suaranya,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasat Lantas AKP Sutrisman, SH. MM, yang disampaikan Kanit Kamsel IPDA. Dedy Iskandar, SE bersama Kanit Turjawali Aiptu Andi Hendrianto, kepada awak media di halaman kantor Satlantas Polres OKU, Rabu (06/10/2021).

Disebutkan Dedy, sedikitnya sekitar 1.000 knalpot brong yang diamankan dari berbagai jenis dan merk.

”Knalpot brong ini merupakan pesanan dari toko-toko sparepart motor yang berasal dari daerah tegal dan hendak dipasarkan di Kota Baturaja dan sekitarnya,” tuturnya.

Harga knalpot brong ini bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis dan merk.

“Dampak knalpot brong ini sangat luas. Disamping membuat kebisingan yang meresahkan masyarakat, knalpot ini membangkitkan adrenalin anak-anak muda untuk memacu kendaraannya, imbasnya bisa terjadi laka lantas dan kejadian fatal lainnya,” imbuhnya.

Disinggung tindakan lanjutan terhadap knalpot brong yang diamankan ini, dikatakan Dedy saat ini pihaknya hanya memberikan sanksi tilang terhadap sopir. Sedangkan untuk knalpot brong ini, pihak Satlantas Polres OKU masih melakukan pendalaman untuk melakukan tindakan selanjutnya.

“Masih kita dalami, klnalpot brong ini bukan standart pabrikan motor,” tandasnya.

Sementara itu Anggota DPRD OKU Rahman Edwin, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Sat Lantas Polres OKU dalam mengantisipasi keluhan masyarakat yang resah kerena knalpot brong.

“Kami minta kenalpot brong ini dimusnahkan, dan toko yang menjualnya ditutup,” tandasnya.

Related Articles