Beranda Lalu Lintas Awal Tahun 2023, Satlantas Tanjung Pinang Mulai Terapkan ETLE

Awal Tahun 2023, Satlantas Tanjung Pinang Mulai Terapkan ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direncanakan sistem tilang berbasis elektronik itu akan diterapkan di jalan raya Tanjungpinang pada awal tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Tanjungpinang melalui Kanit penegakan hukum AKP Syaiful Amri, Senin (12/12).

Ia mengatakan penerapan tilang elektronik dengan menggunakan kamera ponsel. Sistem tilang elektronik ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.

“Polisi lalu lintas akan menggunakan kamera saat melakukan tilang kepada pengendara,” sebutnya.

Amri menyebut, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

“Nantinya petugas satlantas akan melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan,” ungkap Amri.

Salah satu sasaran tilang elektronik adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm serta pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dimana, para petugas Polantas akan ditempatkan di sejumlah ruas jalan untuk memotret pelat nomor dan melakukan patroli keliling.

“Jika ada pelanggaran lalu lintas nantinya akan di foto, nanti akan dikirim surat, melakukan konfirmasi di Pos ETLE dan membayar denda tilang,” jelasnya.

Selain menggunakan kamera, penerapan tilang elektronik akan menggunakan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sejumlah traffic light di Tanjungpinang.

Related Articles